Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek fungsional;
2.
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut;
3.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi;
4.
Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai;
5.
Biota laut adalah berbagai jenis organisme hidup di perairan laut;
6.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan.
Pasal 2
Penetapan Baku Mutu Air Laut ini meliputi Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Wisata Bahari dan Biota Laut.
Pasal 3
(1) Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjagakelestarian fungsi i lingkungan laut perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat
mencemari dan atau merusak lingkungan laut
b. bahwa sebagai salah satu sarana pengendalian pencemaran dan atau
perusakan lingkungan laut, perlu ditetapkan Baku Mutu Air Laut;
c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau
Perusakan Laut, penetapan Baku Mutu Air Laut ditetapkan oleh Menteri
Negara Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan masukan dari
Menteri lainnya;
d. bahwa dengan memperhatikan implementasi di lapangan perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02
Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan, khususnya BAB IV Pasal 11;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Laut;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3816);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorr 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
- Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara;
