KEPMEN
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 3
(1) Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan adalah sebagaimana dimaksud dalam
(1) Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan adalah sebagaimana dimaksud dalam