KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001
Pasal 116A
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas BMG untuk Tahun Anggaran 2002 dilakukan dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Departemen Perhubungan.
(2) Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas BMG setelah Tahun Anggaran 2002 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan keuangan negara.
(3) Jumlah unit organisasi di lingkungan BMG disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan keuangan negara."
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
