PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001
Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
Badan…
PRESIDEN
Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR;
Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG."
Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Keduapuluhenam Badan Meteorologi dan Geofisika
Pasal 51A.1
BMG terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Observasi;
- Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi.
Pasal 51A.2
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BMG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BMG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BMG yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMG.
(3) Deputi Bidang Observasi mempunyai tugas melaksana-kan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang observasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika.
(4) Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem data dan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika."
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai peranan yang strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002;
Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
Keputusan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002;
