PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.
(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan
tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara
yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga
Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya
manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian, dipandang perlu
mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai perguruan tinggi kedinasan
di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
- Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48
Tahun 2002;
