KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.
(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan
tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.
