KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2003
INDONESIA,
ttd.