TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No242758A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7. . .
SK No242759A
TI---l:FITallN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10...
SK No242760A
I-TI=EIi!trN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 23) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 202O terltarLg T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No242761A
FRESIOEN
REPUEUK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 403
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
iaS vanna Djaman
SK No242868A
REPUBLIK INDONESIA
I..AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 205 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAI.I KINER^'A PEGAWAI DI UNGKUNGAI,I
PERPUSTAKAAN NASIONAL
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
PERPUSTAI(AAN NASIONAL
TUNJANGAN KINERJA NO KEI,AS JABATAN PER KEI.AS JABATAN
I t7 iR 3.240.OOO o0 2 16 R 7.577.sOO 00 3 15 Rp19.280.000.00 4 t4 Ro17.064.000.00 5 l3 Rp1O.936.000.00 6 t2 Rp9.896.000.00 7 1l Rp8.757.6OO.OO 10 RpS.979.2OO.OO 9 9 RpS.079.200,00
- .595.150 oo
- 7 .915.950 00
- 6 .510.400 00
- 5 .134.250 00 t4. 4 .985.O00 oo
- 3 .898.000 o0
- 2 .708.250 oo
- I .53r.250 oo
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hrlkum,
Djaman SK No242869A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
