PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 202O terltarLg T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
