PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 23) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
