PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7. . .
SK No242759A
TI---l:FITallN
