PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
