PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No242758A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
