TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan...
SK No 209751 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pacia ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 . .
SK No 209752A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 209753 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di,Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209846 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAT DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
TUNJANGAN KINER.]A NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp33.240.0O0,00 2 T6 Rp27.577.5O0,00 3 15 Rp19.280.OO0,O0 4 l4 Rp17.064.0O0,O0
- 13 Rp10.936.0O0,O0
- T2 Rp9.896.0O0,0O 7 11 Rp8.757.600,0O 8 10 RpS.979.200,00 9 9 o79.200,oo
- 8 Rp4.595.150,0O
- 7 Rp3.915.950,OO
- 6 Rp3.510.400,00
- 5 Rp3.134.250,0O
- 4 Rp2.985.0O0,0O
- 3 Rp2.898.0OO,00
- 2 Rp2.708.250,00
- 1 Rp2.531.250,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
rtd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan
Djaman
SK No 209865 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklrr telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentangTfinjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimrrna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
