PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan...
SK No 209751 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
