PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.