PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
