BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 1
Batas pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perundang-undangan REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perubahan nilai mata uang, perlu adanya penyesuaian batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ditjen Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
