PP
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perundang-undangan REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
