PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 59
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas
hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam
SK No O1',O?9 A
FRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil
(21 . penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta
