MANAJEMEN TALENTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan yang memenuhi syarat yang secara
organik bekerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
dan pegawai dipekerjakan/ diperbantukan yang diangkat oleh
pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Talent adalah Pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan
telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk
dalam Talent Pool.
- Talent Pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka
pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian
penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
- Kandidat Pejabat Fungsional untuk kenaikan jenjang Jabatan
Satu Tingkat Lebih Tinggi yang selanjutnya disebut Talent
Fungsional adalah pejabat fungsional yang memenuhi syarat
tertentu untuk dapat diajukan mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang jabatan.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
Pu.sat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang tertentu sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan Pegawai selama periode tertentu.
Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
J abatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) adalah rencana kegiatan pengembangan karakter, kemampuan, dan komitmen Talent melalui kegiatan-kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah Unit pengelola pelaksanaan Manajemen Talenta untuk pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan pada unit non eselon, dan untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional di lingkungan BPPK, yang dalam
hal ini dilakukan oleh Sekretariat Badan c.q. Bagian Sumber
Daya Manusia dan Kepatuhan Internal.
- Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh mentor kepada Talent dalam mengembangkan
kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan
individu yang telah ditentukan.
- Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen Talenta Unit untuk melakukan pendampingan kepada Talent.
- Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural, dan/atau
tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan
bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
1 7. Program Pengembangan Talent adalah program pengembangan kompetensi yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan
lain yang dianggap strategis oleh BPPK.
Retensi Talent adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Talent agar termotivasi untuk bertahan di Talent Pool.
Evaluasi Talent adalah proses untuk mengevaluasi Talent melalui pengukuran tingkat kesiapan Talent (Talent Readiness).
Forum Pimpinan Unit adalah forum yang beranggotakan para
pejabat di lingkungan BPPK yang bertugas untuk menetapkan Talent dan Talent Fungsional.
- Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pimpinan
Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk
menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent.
- Tim Asesmen Kompetensi Calon Talent Fungsional yang
selanjutnya disebut Tim Asesmen Kompetensi adalah
sekumpulan pejabat/ pegawai yang bertugas melaksanakan
asesmen kompetensi Calon Talent Fungsional.
Pasal2
Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK ini meliputi Manajemen
Talenta yang terdiri atas:
- Manajemen Talenta untuk menduduki Jabatan Pengawas,
Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit non Eselon;
dan
- Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih
tinggi dalam Jabatan Fungsional.
Pasal3
(1) Pengelolaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta
Unit.
(2) Pengelola Manajemen Talenta Unit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas:
mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Talenta;
melakukan koordinasi dengan pengelola manajemen talenta
pusat;
menetapkan Mentor Tidak Tetap;
melakukan koordinasi, harmonisasi, pelaksanaan, dan
evaluasi Manajemen Talenta di lingkungan BPPK;
- menyusun laporan Program Pengembangan Talent dan
Talent Fungsional;
mengelola Talent dan Talent Fungsional; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta di
lingkungan BPPK kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Bagian Kesatu
Proses
Pasal4
Manajemen Talenta untuk menduduki Jabatan Pengawas,
Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit non Eselon
dilaksanakan melalui proses:
- Analisis kebutuhan Talent;
- Identifikasi calon Talent;
- Penetapan Talent;
- Pengem bang an Talent;
- Retensi Talent; dan
- Evaluasi Talent, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Manajemen Talenta.
Bagian Kedua
Calon Talent
Pasal 5
(1) Calon Talent terdiri atas:
- pelaksana untuk menduduki:
Jabatan Pengawas; atau
Jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas.
- Pejabat Pengawas untuk menduduki:
J abatan Administrator; atau
Jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Administrator.
- Pejabat Fungsional Keahlian untuk menduduki Jabatan
Pengawas, Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit
non Eselon.
(2) Calon Talent, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
memenuhi persyaratan Jabatan Target;
mempunyai integritas yang dibuktikan dengan rekam
jejak;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan
pelanggaran disiplin pegawai;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud; dan
- mematuhi kode etik dan memiliki rekam jejak digital yang
baik.
Bagian Ketiga
Infrastruktur
Pasal6
(1) Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri atas:
Jabatan Target;
Profil Talent;
Forum Pimpinan Unit;
Mentoring;
Program Pengembangan Talent;
Tim Penilai Kinerja;
Basis Data Sumber Daya Manusia (SDM);
Laman; dan
Anggaran.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai
Manajemen Talenta sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam ketentuan Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 7
Jabatan Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a, merupakan jabatan yang akan diisi dengan
mempertimbangkan kesesuaian kompetensi yang dimiliki oleh Talent.
Pasal8
(1) Forum Pimpinan Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, dihadiri paling kurang:
Kepala BPPK;
Sekretaris BPPK;
Kepala Pusdiklat dalam hal terdapat usulan calon Talent di
unitnya;
- Direktur PKN STAN atau Wakil Direktur Bidang Keuangan
dan Umum dalam hal terdapat usulan calon Talent dari PKN
STAN;
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan
Internal; dan
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
(2) Pengambilan keputusan Forum Pimpinan Unit dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal9
(1) Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d, dilaksanakan oleh:
Mentor Tetap; dan
Mentor Tidak Tetap.
(2) Dalam melaksanakan Mentoring, Mentor Tetap dan Mentor
Tidak Te tap se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
mempunyai kemampuan pemahaman terhadap Talent yang
meliputi:
membangun hubungan;
melakukan komunikasi efektif; dan
menggunakan intuisi untuk menyelesaikan masalah.
Pasal 10
(1) Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, harus mempunyai kriteria:
- memiliki kemampuan menilai, mengobservasi, dan memberikan saran dalam pengembangan Talent;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- mampu menjadi panutan bagi Talent dalam proses
pengembangan kompetensi;
memiliki kompetensi yang memadai;
merupakan atasan langsung Talent atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung Talent atau atasan dari atasan langsung Talent yang ditunjuk; clan
memiliki kompetensi manajerial yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Talent.
(2) Selain mempunyai kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Mentor Tetap harus memenuhi persyaratan
administrasi yang terdiri atas:
berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan;
minimal merupakan pejabat setingkat di atas Talent;
memiliki Nilai Kinerja Pegawai dengan kategori paling
kurang "Baik" sesuai dengan ketentuan tentang
pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dalam
3 (tiga) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan
karena dugaan pelanggaran disiplin;
bukan merupakan Talent; dan
bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program Mentoring dengan menandatangani surat pernyataan.
Pasal 11
(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b, harus mempunyai kriteria:
memiliki kemampuan menilai, mengobservasi, dan mem berikan saran dalam pengem bangan Talent;
memiliki rekam jejak yang baik;
mampu menjadi panutan bagi Talent dalam proses
pengembangan kompetensi;
memiliki kompetensi yang memadai;
menduduki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan Talent atau praktisi ahli;
- memiliki Nilai Kinerja Pegawai dengan kategori tertinggi
atau "Baik Sekali" sesuai ketentuan tentang pengelolaan
kinerja di Kementerian Keuangan; clan
- memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
pengembangan kompetensi Talent.
(2) Selain mempunyai kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Mentor Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan
administrasi terdiri atas:
- berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri
Sipil;
sehat jasmani clan rohani;
bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat clan
tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan
pelanggaran disiplin;
bukan merupakan Talent; dan
bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program
Mentoring dengan menandatangani surat pernyataan.
Pasal 12
Program Pengembangan Talent se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e, dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan:
- target pengembangan kompetensi Talent;
- tahapan Program Pengembangan Talent; dan
- pelaksanaan kegiatan pengembangan Talent.
Pasal 13
Target pengembangan kompetensi Talent sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial;
kompetensi sosial kultural; dan
karakter kepemimpinan.
Pasal 14
(1) Kompetensi teknis dalam target pengembangan kompetensi
Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
meliputi:
kompetensi teknis umum;
kompetensi teknis khusus; dan
kompetensi teknis lain.
(2) Kompetensi teknis umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan dan keterampilan
teknis yang dibutuhkan oleh pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(3) Kompetensi teknis khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan dan keterampilan teknis yang menjadi proses bisnis utama (core business) jabatan atau kelompok jabatan tertentu yang menjadi target jabatan Talent di lingkungan BPPK yang mengacu pada
ketentuan mengenai standar kompetensi teknis jabatan di
lingkungan BPPK.
(4) Kompetensi teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kompetensi teknis yang ditentukan
berdasarkan pertimbangan Pengelola Manajemen Talenta
Unit.
Pasal 15
(1) Kompetensi Manajerial dalam target pengembangan
kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
kompetensi inti; dan
kompetensi profesional.
(2) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- integritas (integrity);
- mendorong hasil (drive for result);
- kerja sama dan kolaborasi (teamwork & collaboration);
- orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation); dan
- perbaikan kualitas (quality improvement).
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disesuaikan dengan jenjang jabatan yang terdiri atas:
- target kompetensi profesional untuk jenjang Jabatan
Pengawas/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas;
dan
- target kompetensi profesional untuk jenjang Jabatan
Administrator/ jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan
Administrator.
(4) Target kompetensi profesional untuk JenJang Jabatan
Administrator/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Administrator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
kepemimpinan (leadership);
analisa pemecahan masalah (problem solving analysis);
memberdayakan orang lain (empowering others); dan
perencanaan dan pengorganisasian (planning and
organizing).
(5) Target kompetensi profesional untuk JenJang Jabatan
Pengawas/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu pada
ketentuan mengenai standar kompetensi jabatan di
lingkungan BPPK.
Pasal 16
Kompetensi sosial kultural dalam target pengembangan
kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c meliputi:
tanggap budaya;
empati;
interaksi sosial, dan
mengelola keberagaman.
Pasal 17
(1) Karakter kepemimpinan dalam target pengembangan
kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf d berupa kualitas mental yang dibutuhkan agar Talent
mampu menjadi pemimpin yang efektif.
(2) Karakter kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain berupa:
kematangan emosi;
kepercayaan diri; dan
kedewasaan.
Pasal 18
Tahapan program pengembangan Talent sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
prapengembangan;
pengembangan dan monitoring program; dan
evaluasi.
Pasal 19
(1) Prapengembangan dalam tahapan Program Pengembangan
Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
merupakan tahap awal pengembangan Talent yang bertujuan
untuk mempersiapkan Talent dan Mentor dalam mengikuti
program pengembangan yang telah ditetapkan.
(2) Prapengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
persiapan Talent; dan
persiapan Mentor.
(3) Persiapan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif
mengenai latar belakang, maksud, tujuan, ruang lingkup,
prinsip, tahapan, metode, pengelola, dan infrastruktur
pengembangan Talent.
(4) Persiapan Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b bertujuan untuk membekali Mentor Tetap dan Mentor
Tidak Tetap dengan pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan dalam rangka pengembangan Talent.
Pasal 20
(1) Pengembangan dan monitoring Program dalam tahapan
Program Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b merupakan tahap inti dari program
pengembangan yang terdiri dari serangkaian aktivitas yang harus dilaksanakan oleh Talent dan Mentor dalam jangka
waktu tertentu.
(2) Pengembangan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tahap:
- penyusunan rencana pengembangan individu;
- pelaksanaan Off-the-job Training; dan
- pelaksanaan monitoring.
Pasal 21
(1) Evaluasi dalam pengembangan Talent sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c merupakan penilaian secara sistematis
untuk mendapatkan umpan balik pelaksanaan pengembangan Talent.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Talent;
mentor; dan
penyelenggara Program Pengembangan Talent.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
evaluasi Talent pasca program pengembangan;
evaluasi sistem pengembangan Talent;
penyusunan laporan evaluasi; dan
pemberian umpan balik (feedback).
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Program Pengembangan Talent sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan setiap tahun,
dengan jangka waktu satu periode pengembangan selama
6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhitung sejak daftar nama Talent dan nama Mentor
Tetap ditetapkan oleh Forum Pimpinan Unit.
Pasal 23
Dalam pelaksanaan program pengembangan Talent sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pengembangan kompetensi
dan karakter yang diperlukan Talent dapat dilakukan melalui
direktori utama yang terdiri atas:
- direktori pengembangan off the job training/On-class; dan
- direktori pengembangan on the job training/Off-class.
Pasal 24
(1) Direktori pengembangan off the job training/ On-class
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri atas:
metode klasikal;
metode non-klasikal; dan
metode lain berdasarkan pertimbangan Pengelola
Manajemen Talenta Unit.
(2) Metode klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
pelatihan;
kursus singkat (short-course);
seminar;
penataran;
workshop; dan
outbond.
(3) Metode non-klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
patok banding (benchmarking);
belajar jarak jauh melalui internet; dan
be lajar mandiri ( self study).
Pasal 25
(1) Direktori pengembangan on the job training/Off-class
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, terdiri atas:
job shadowing;
penugasan khusus; dan
metode pengembangan lainnya.
(2) Job Shadowing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendampingan Mentor Tetap/Mentor Tidak Tetap/Pejabat lain sebagai pimpinan tim dalam menyelesaikan suatu proyek yang menjadi tanggung jawab Pejabat tersebut ataupun mendampingi pada kegiatan yang berhubungan dengan pihak eksternal, serta alternatif penugasan lainnya.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- penugasan sementara untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi;
- penugasan baik secara tim maupun individu untuk mengevaluasi kelayakan proses kerja di unit kerja;
- taskforce;
- project assignment;
- penugasan untuk mengaJar atau memberikan ilmu/bimbingan pada pihak lain;
- penugasan dalam aktivitas semi non-formal yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan (ekstrakurikuler);
- mengikuti bimbingan di tempat kerja/magang/pertukaran pegawai; atau
- alternatif penugasan lainnya.
(4) Metode pengembangan lainnya dimaksud pada ayat (1)
merupakan program pengembangan yang dapat digunakan dalam pengembangan Talent melalui pelaksanaan leadership sharing session, berbagi pengalaman (sharing session) yang dapat berbentuk formal atau semi-formal.
Pasal 26
(1) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf f, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Talent dengan mempertimbangkan aspek-aspek penilaian yang meliputi:
- hasil pencapaian kinerja pegawai;
- hasil pencapaian pengembangan;
- hasil wawancara; dan/atau
- metode lainnya.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pola promosi
jabatan karier di lingkungan BPPK.
Bagian Kesatu
Proses
Pasal27
Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih
tinggi dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui proses:
- Identifikasi calon Talent Fungsional;
- Asesmen calon Talent Fungsional;
- Pengembangan calon Talent Fungsional; dan
- Penetapan Talent Fungsional.
Bagian Kedua
Calon Talent Fungsional
Pasal28
(1) Calon Talent Fungsional terdiri atas:
- Pejabat Fungsional jenjang pemula untuk menduduki
jenjang terampil;
- Pejabat Fungsional JenJang terampil untuk menduduki
jenjang mahir;
- Pejabat Fungsional jenjang mahir untuk menduduki
jenjang penyelia atau ahli pertama;
- Pejabat Fungsional ahli pertama atau Pejabat Fungsional
jenjang penyelia untuk menduduki jenjang ahli muda atau
Pejabat Fungsional jenjang asisten ahli untuk menduduki
jenjang lektor;
- Pejabat Fungsional ahli muda untuk menduduki jenjang
ahli madya atau Pejabat Fungsional jenjang lektor untuk
menduduki jenjang lektor kepala; atau
- Pejabat Fungsional ahli madya untuk menduduki jenjang ahli utama atau Pejabat Fungsional jenjang lektor kepala untuk menduduki jenjang Profesor. Talent (2) Calon Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- mempunyai integritas yang dibuktikan dengan rekam jejak;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud; dan
- mematuhi kode etik dan memiliki rekam jejak digital yang baik.
Pasal 29
Talent (1) Identifikasi calon Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan rangkaian kegiatan untuk Talent mendapatkan calon Fungsional yang dapat mengikuti proses Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan BPPK. Talent (2) Calon Fungsional yang dapat mengikuti proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria:
- memenuhi kebutuhan angka kredit yang dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Talent b. memiliki kesesuaian data kinerja/kompetensi calon Fungsional dengan ketersediaan lowongan formasi; dan Talent c. memiliki rekomendasi dari pimpinan unit calon Fungsional.
Pasal30 Talent (1) Asesmen calon Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan tahapan pengukuran/penilaian penguasaan tingkat kompetensi calon Talent Fungsional.
- 20
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kompetensi sosial kultural.
(3) Asesmen calon Talent Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
tes tertulis;
wawancara;
assessment center, dan/ atau
metode lain yang ditentukan oleb Tim Asesmen
Kompetensi.
Pasal 31
(1) Pelaksanaan asesmen calon Talent Fungsional se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 didukung dengan Tim Asesmen
Kompetensi.
(2) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
menentukan metode asesmen calon Talent Fungsional;
menyusun materi asesmen kompetensi;
melaksanakan asesmen kompetensi;
mengolah basil asesmen kompetensi;
melakukan penilaian basil asesmen kompetensi;
menyampaikan basil asesmen kompetensi;
menetapkan basil asesmen kompetensi; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan asesmen kompetensi.
(3) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlab ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang,
dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
satu orang ketua merangkap anggota;
satu orang sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit satu orang anggota.
(4) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memiliki susunan keanggotaan yang berasal dari:
- unsur Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan BPPK;
21
- unsur pimpinan di lingkungan Politeknik Keuangan Negara
STAN;
- unsur pejabat/ pegawai pada unit organ1sas1 terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- unsur dari Sekretariat Badan c.q. Bagian Sumber Daya
Manusia dan Kepatuhan Internal;
unsur pejabat fungsional; dan/ atau
unsur profesional/tenaga ahli.
(5) Unsur pejabat/ pegawai dari unit orgamsas1 terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b harus menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat calon Talent
Fungsional.
(6) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPPK untuk
masa kerja 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal32
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Asesmen
Kompetensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat
dibentuk sekretariat Tim Asesmen Kompetensi.
(2) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas antara lain:
- melakukan perencanaan pelaksanaan asesmen
kompetensi;
- menyiapkan dokumen administrasi penyusunan materi
asesmen kompetensi;
mengelola penyelenggaraan asesmen kompetensi;
menyusun dokumen pendukung pelaksanaan asesmen
kompetensi;
menyusun konsep berita acara hasil asesmen kompetensi;
menyusun konsep laporan pelaksanaan asesmen
kompetensi;
- menyusun dokumen administrasi hasil asesmen
kompetensi; dan
- memberikan dukungan administratif lain yang diperlukan.
- 22
(3) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memiliki susunan keanggotaan yang berasal dari
Sekretariat Sadan c.q. Bagian Sumber Daya Manusia dan
Kepatuhan Internal.
(4) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam satu paket dengan Tim
Asesmen Kompetensi.
Pasal 33
(1) Hasil asesmen kompetensi ditetapkan oleh Ketua Tim Asesmen
Kompetensi.
(2) Hasil asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) memuat:
hasil penilaian; dan
pernyataan kelulusan.
Pasal 34
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf a, meliputi:
hasil penilaian asesmen kompetensi teknis; dan
hasil penilaian asesmen kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural.
(2) Hasil penilaian asesmen kompetensi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dengan kategori:
- nilai "Kompeten", apabila hasil penilaian kompetensi teknis
lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
- nilai "Cukup Kompeten", apabila hasil penilaian
kompetensi teknis mencapai nilai dengan rentang lebih dari
atau sama dengan 68 sampai dengan kurang dari 80
(delapan puluh); dan
- nilai "Kurang Kompeten", apabila hasil penilaian
kompetensi teknis di bawah 68 (enam puluh delapan).
(3) Hasil penilaian asesmen kompetensi manajerial dan sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disusun dengan kategori:
23
- nilai "Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase lebih
dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen);
- nilai "Cukup Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase dengan
rentang lebih dari atau sama dengan 78% (tujuh puluh
delapan persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan
puluh persen); dan
- nilai "Kurang Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase di
bawah 78% (tujuh puluh delapan persen).
Pasal35
Calon Talent Fungsional dinyatakan lulus asesmen kompetensi,
apabila memenuhi standar kelulusan dengan ketentuan:
- memperoleh nilai tes tertulis paling sedikit sebesar 75 (tujuh
puluh lima);
- memperoleh nilai asesmen kompetensi teknis minimal kategori
"Cukup Kompeten"; dan
- memperoleh nilai asesmen kompetensi manajerial dan sosial
kultural minimal kategori nilai "Cukup Optimal".
Pasal 36
(1) Pengembangan calon Talent Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dalam hal calon
Talent fungsional tidak memenuhi standar kelulusan asesmen
kompetensi.
(2) Pengembangan calon Talent Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembelajaran
untuk pemenuhan kompetensi yang dinyatakan tidak
memenuhi standar kelulusan asesmen kompetensi.
Pasal37
Calon Talent Fungsional yang mengikuti pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus mengulang
asesmen calon Talent Fungsional untuk kompetensi yang
dinyatakan tidak memenuhi standar kelulusan asesmen
kompetensi.
Pasal38
(1) Penetapan Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf d, dilakukan terhadap calon Talent Fungsional
yang dinyatakan lulus asesmen kompetensi dengan
mempertimbangkan:
ketersediaan formasi;
peringkat hasil penilaian asesmen kompetensi; dan
hal lain yang relevan.
(2) Penetapan Talent Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Forum Pimpinan Unit.
Pasal39 Terhadap calon Talent Fungsional yang telah ditetapkan menjadi Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi pada instansi
pembina Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal40
(1) Dalam hal terdapat calon Talent Fungsional yang telah lulus
asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, namun tidak ditetapkan menjadi Talent Fungsional diberikan program retensi Talent Fungsional.
(2) Ketentuan Retensi Talent sebagaimana dimaksud Pasal 4
huruf e berlaku mutatis mutandis terhadap retensi Talent
Fungsional.
Pasal 41
Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 dicabut statusnya sebagai Talent Fungsional dan calon Talent Fungsional
apabila antara lain:
mengundurkan diri sebagai Talent Fungsional;
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
25
- dalarn proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan Talent
Fungsional;
- dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kecuali
untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berupa
pidana kurungan;
- dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat
keterangan dari pihak yang berwenang karena:
kondisi kesehatannya;
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi
dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
- setelah berakhirnya cuti sakit belum marnpu bekerja kembali.
ditugaskan belajar;
dipekerjakan/diperbantukan ke luar Kementerian Keuangan;
pindah Instansi ke luar Kementerian Keuangan; atau
- alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pimpinan.
BABV
Pasal42
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini berlaku:
- Manajemen Talenta yang telah dilaksanakan di lingkungan
BPPK sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK 1m,
dinyatakan tetap sah, berlaku, dan mengikat.
- Proses Manajemen Talenta yang sedang berjalan pada saat
Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, diproses menurut
ketentuan dalarn Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-9/PP/2018
tentang Manajemen Talenta di Lingkungan BPPK.
- Pemrosesan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi pada
Jabatan Fungsional yang sedang berjalan, dilaksanakan
sesuai dengan perencanaan Pengelola Manajemen Talenta
Unit, dan dinyatakan sebagai proses Manajemen Talenta
berdasarkan Peraturan Kepala BPPK ini.
- 26
PENUTUP
Pasal43
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala BPPK Nomor PER-9/PP/2018 tentang Manajemen Talenta
di Lingkungan BPPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Badan u.b.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai manajemen talenta di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-9/PP/2018 tentang Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan proses manaJemen talenta jabatan pengawas dan jabatan administrator, serta untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan manajemen talenta untuk jabatan pada unit non eselon dan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi jabatan fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu untuk menyusun kembali pengaturan mengenai manajemen talenta di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1616);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1656);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
