Pasal 5
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Calon Talent terdiri atas:
- pelaksana untuk menduduki:
Jabatan Pengawas; atau
Jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas.
- Pejabat Pengawas untuk menduduki:
J abatan Administrator; atau
Jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Administrator.
- Pejabat Fungsional Keahlian untuk menduduki Jabatan
Pengawas, Jabatan Administrator, dan Jabatan pada unit
non Eselon.
(2) Calon Talent, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
memenuhi persyaratan Jabatan Target;
mempunyai integritas yang dibuktikan dengan rekam
jejak;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan
pelanggaran disiplin pegawai;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud; dan
- mematuhi kode etik dan memiliki rekam jejak digital yang
baik.
Bagian Ketiga
Infrastruktur
Pasal6
(1) Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri atas:
Jabatan Target;
Profil Talent;
Forum Pimpinan Unit;
Mentoring;
Program Pengembangan Talent;
Tim Penilai Kinerja;
Basis Data Sumber Daya Manusia (SDM);
Laman; dan
Anggaran.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai
Manajemen Talenta sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam ketentuan Peraturan Kepala BPPK ini.
