Pasal 7
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
Jabatan Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a, merupakan jabatan yang akan diisi dengan
mempertimbangkan kesesuaian kompetensi yang dimiliki oleh Talent.
Pasal8
(1) Forum Pimpinan Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, dihadiri paling kurang:
Kepala BPPK;
Sekretaris BPPK;
Kepala Pusdiklat dalam hal terdapat usulan calon Talent di
unitnya;
- Direktur PKN STAN atau Wakil Direktur Bidang Keuangan
dan Umum dalam hal terdapat usulan calon Talent dari PKN
STAN;
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan
Internal; dan
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
(2) Pengambilan keputusan Forum Pimpinan Unit dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal9
(1) Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d, dilaksanakan oleh:
Mentor Tetap; dan
Mentor Tidak Tetap.
(2) Dalam melaksanakan Mentoring, Mentor Tetap dan Mentor
Tidak Te tap se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
mempunyai kemampuan pemahaman terhadap Talent yang
meliputi:
membangun hubungan;
melakukan komunikasi efektif; dan
menggunakan intuisi untuk menyelesaikan masalah.
