Pasal 10
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, harus mempunyai kriteria:
- memiliki kemampuan menilai, mengobservasi, dan memberikan saran dalam pengembangan Talent;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- mampu menjadi panutan bagi Talent dalam proses
pengembangan kompetensi;
memiliki kompetensi yang memadai;
merupakan atasan langsung Talent atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung Talent atau atasan dari atasan langsung Talent yang ditunjuk; clan
memiliki kompetensi manajerial yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Talent.
(2) Selain mempunyai kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Mentor Tetap harus memenuhi persyaratan
administrasi yang terdiri atas:
berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan;
minimal merupakan pejabat setingkat di atas Talent;
memiliki Nilai Kinerja Pegawai dengan kategori paling
kurang "Baik" sesuai dengan ketentuan tentang
pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dalam
3 (tiga) tahun terakhir;
sehat jasmani dan rohani;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan
karena dugaan pelanggaran disiplin;
bukan merupakan Talent; dan
bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program Mentoring dengan menandatangani surat pernyataan.
