Pasal 11
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b, harus mempunyai kriteria:
memiliki kemampuan menilai, mengobservasi, dan mem berikan saran dalam pengem bangan Talent;
memiliki rekam jejak yang baik;
mampu menjadi panutan bagi Talent dalam proses
pengembangan kompetensi;
memiliki kompetensi yang memadai;
menduduki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan Talent atau praktisi ahli;
- memiliki Nilai Kinerja Pegawai dengan kategori tertinggi
atau "Baik Sekali" sesuai ketentuan tentang pengelolaan
kinerja di Kementerian Keuangan; clan
- memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
pengembangan kompetensi Talent.
(2) Selain mempunyai kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Mentor Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan
administrasi terdiri atas:
- berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri
Sipil;
sehat jasmani clan rohani;
bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat clan
tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan
pelanggaran disiplin;
bukan merupakan Talent; dan
bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program
Mentoring dengan menandatangani surat pernyataan.
