PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 12
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
Program Pengembangan Talent se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e, dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan:
- target pengembangan kompetensi Talent;
- tahapan Program Pengembangan Talent; dan
- pelaksanaan kegiatan pengembangan Talent.
