PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 22
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Pelaksanaan Program Pengembangan Talent sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan setiap tahun,
dengan jangka waktu satu periode pengembangan selama
6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhitung sejak daftar nama Talent dan nama Mentor
Tetap ditetapkan oleh Forum Pimpinan Unit.
