PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
Dalam pelaksanaan program pengembangan Talent sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pengembangan kompetensi
dan karakter yang diperlukan Talent dapat dilakukan melalui
direktori utama yang terdiri atas:
- direktori pengembangan off the job training/On-class; dan
- direktori pengembangan on the job training/Off-class.
