PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Direktori pengembangan off the job training/ On-class
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri atas:
metode klasikal;
metode non-klasikal; dan
metode lain berdasarkan pertimbangan Pengelola
Manajemen Talenta Unit.
(2) Metode klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
pelatihan;
kursus singkat (short-course);
seminar;
penataran;
workshop; dan
outbond.
(3) Metode non-klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
patok banding (benchmarking);
belajar jarak jauh melalui internet; dan
be lajar mandiri ( self study).
