Pasal 25
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Direktori pengembangan on the job training/Off-class
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, terdiri atas:
job shadowing;
penugasan khusus; dan
metode pengembangan lainnya.
(2) Job Shadowing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendampingan Mentor Tetap/Mentor Tidak Tetap/Pejabat lain sebagai pimpinan tim dalam menyelesaikan suatu proyek yang menjadi tanggung jawab Pejabat tersebut ataupun mendampingi pada kegiatan yang berhubungan dengan pihak eksternal, serta alternatif penugasan lainnya.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- penugasan sementara untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi;
- penugasan baik secara tim maupun individu untuk mengevaluasi kelayakan proses kerja di unit kerja;
- taskforce;
- project assignment;
- penugasan untuk mengaJar atau memberikan ilmu/bimbingan pada pihak lain;
- penugasan dalam aktivitas semi non-formal yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan (ekstrakurikuler);
- mengikuti bimbingan di tempat kerja/magang/pertukaran pegawai; atau
- alternatif penugasan lainnya.
(4) Metode pengembangan lainnya dimaksud pada ayat (1)
merupakan program pengembangan yang dapat digunakan dalam pengembangan Talent melalui pelaksanaan leadership sharing session, berbagi pengalaman (sharing session) yang dapat berbentuk formal atau semi-formal.
