Pasal 26
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf f, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Talent dengan mempertimbangkan aspek-aspek penilaian yang meliputi:
- hasil pencapaian kinerja pegawai;
- hasil pencapaian pengembangan;
- hasil wawancara; dan/atau
- metode lainnya.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pola promosi
jabatan karier di lingkungan BPPK.
Bagian Kesatu
Proses
Pasal27
Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih
tinggi dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui proses:
- Identifikasi calon Talent Fungsional;
- Asesmen calon Talent Fungsional;
- Pengembangan calon Talent Fungsional; dan
- Penetapan Talent Fungsional.
Bagian Kedua
Calon Talent Fungsional
Pasal28
(1) Calon Talent Fungsional terdiri atas:
- Pejabat Fungsional jenjang pemula untuk menduduki
jenjang terampil;
- Pejabat Fungsional JenJang terampil untuk menduduki
jenjang mahir;
- Pejabat Fungsional jenjang mahir untuk menduduki
jenjang penyelia atau ahli pertama;
- Pejabat Fungsional ahli pertama atau Pejabat Fungsional
jenjang penyelia untuk menduduki jenjang ahli muda atau
Pejabat Fungsional jenjang asisten ahli untuk menduduki
jenjang lektor;
- Pejabat Fungsional ahli muda untuk menduduki jenjang
ahli madya atau Pejabat Fungsional jenjang lektor untuk
menduduki jenjang lektor kepala; atau
- Pejabat Fungsional ahli madya untuk menduduki jenjang ahli utama atau Pejabat Fungsional jenjang lektor kepala untuk menduduki jenjang Profesor. Talent (2) Calon Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- mempunyai integritas yang dibuktikan dengan rekam jejak;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud; dan
- mematuhi kode etik dan memiliki rekam jejak digital yang baik.
