Pasal 29
BAB 4 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK KENAIKAN JENJANG
Talent (1) Identifikasi calon Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan rangkaian kegiatan untuk Talent mendapatkan calon Fungsional yang dapat mengikuti proses Manajemen Talenta untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan BPPK. Talent (2) Calon Fungsional yang dapat mengikuti proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria:
- memenuhi kebutuhan angka kredit yang dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Talent b. memiliki kesesuaian data kinerja/kompetensi calon Fungsional dengan ketersediaan lowongan formasi; dan Talent c. memiliki rekomendasi dari pimpinan unit calon Fungsional.
Pasal30 Talent (1) Asesmen calon Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan tahapan pengukuran/penilaian penguasaan tingkat kompetensi calon Talent Fungsional.
- 20
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kompetensi sosial kultural.
(3) Asesmen calon Talent Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
tes tertulis;
wawancara;
assessment center, dan/ atau
metode lain yang ditentukan oleb Tim Asesmen
Kompetensi.
