Pasal 31
BAB 4 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK KENAIKAN JENJANG
(1) Pelaksanaan asesmen calon Talent Fungsional se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 didukung dengan Tim Asesmen
Kompetensi.
(2) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
menentukan metode asesmen calon Talent Fungsional;
menyusun materi asesmen kompetensi;
melaksanakan asesmen kompetensi;
mengolah basil asesmen kompetensi;
melakukan penilaian basil asesmen kompetensi;
menyampaikan basil asesmen kompetensi;
menetapkan basil asesmen kompetensi; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan asesmen kompetensi.
(3) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlab ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang,
dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
satu orang ketua merangkap anggota;
satu orang sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit satu orang anggota.
(4) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memiliki susunan keanggotaan yang berasal dari:
- unsur Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan BPPK;
21
- unsur pimpinan di lingkungan Politeknik Keuangan Negara
STAN;
- unsur pejabat/ pegawai pada unit organ1sas1 terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- unsur dari Sekretariat Badan c.q. Bagian Sumber Daya
Manusia dan Kepatuhan Internal;
unsur pejabat fungsional; dan/ atau
unsur profesional/tenaga ahli.
(5) Unsur pejabat/ pegawai dari unit orgamsas1 terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b harus menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat calon Talent
Fungsional.
(6) Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPPK untuk
masa kerja 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal32
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Asesmen
Kompetensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat
dibentuk sekretariat Tim Asesmen Kompetensi.
(2) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas antara lain:
- melakukan perencanaan pelaksanaan asesmen
kompetensi;
- menyiapkan dokumen administrasi penyusunan materi
asesmen kompetensi;
mengelola penyelenggaraan asesmen kompetensi;
menyusun dokumen pendukung pelaksanaan asesmen
kompetensi;
menyusun konsep berita acara hasil asesmen kompetensi;
menyusun konsep laporan pelaksanaan asesmen
kompetensi;
- menyusun dokumen administrasi hasil asesmen
kompetensi; dan
- memberikan dukungan administratif lain yang diperlukan.
- 22
(3) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memiliki susunan keanggotaan yang berasal dari
Sekretariat Sadan c.q. Bagian Sumber Daya Manusia dan
Kepatuhan Internal.
(4) Sekretariat Tim Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam satu paket dengan Tim
Asesmen Kompetensi.
