PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 21
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Evaluasi dalam pengembangan Talent sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c merupakan penilaian secara sistematis
untuk mendapatkan umpan balik pelaksanaan pengembangan Talent.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Talent;
mentor; dan
penyelenggara Program Pengembangan Talent.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
evaluasi Talent pasca program pengembangan;
evaluasi sistem pengembangan Talent;
penyusunan laporan evaluasi; dan
pemberian umpan balik (feedback).
