PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 20
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Pengembangan dan monitoring Program dalam tahapan
Program Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b merupakan tahap inti dari program
pengembangan yang terdiri dari serangkaian aktivitas yang harus dilaksanakan oleh Talent dan Mentor dalam jangka
waktu tertentu.
(2) Pengembangan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tahap:
- penyusunan rencana pengembangan individu;
- pelaksanaan Off-the-job Training; dan
- pelaksanaan monitoring.
