Pasal 19
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Prapengembangan dalam tahapan Program Pengembangan
Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
merupakan tahap awal pengembangan Talent yang bertujuan
untuk mempersiapkan Talent dan Mentor dalam mengikuti
program pengembangan yang telah ditetapkan.
(2) Prapengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
persiapan Talent; dan
persiapan Mentor.
(3) Persiapan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif
mengenai latar belakang, maksud, tujuan, ruang lingkup,
prinsip, tahapan, metode, pengelola, dan infrastruktur
pengembangan Talent.
(4) Persiapan Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b bertujuan untuk membekali Mentor Tetap dan Mentor
Tidak Tetap dengan pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan dalam rangka pengembangan Talent.
