PMK
MANAJEMEN TALENTA
Pasal 17
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Karakter kepemimpinan dalam target pengembangan
kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf d berupa kualitas mental yang dibutuhkan agar Talent
mampu menjadi pemimpin yang efektif.
(2) Karakter kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain berupa:
kematangan emosi;
kepercayaan diri; dan
kedewasaan.
