Pasal 14
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Kompetensi teknis dalam target pengembangan kompetensi
Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
meliputi:
kompetensi teknis umum;
kompetensi teknis khusus; dan
kompetensi teknis lain.
(2) Kompetensi teknis umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan dan keterampilan
teknis yang dibutuhkan oleh pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(3) Kompetensi teknis khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan dan keterampilan teknis yang menjadi proses bisnis utama (core business) jabatan atau kelompok jabatan tertentu yang menjadi target jabatan Talent di lingkungan BPPK yang mengacu pada
ketentuan mengenai standar kompetensi teknis jabatan di
lingkungan BPPK.
(4) Kompetensi teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kompetensi teknis yang ditentukan
berdasarkan pertimbangan Pengelola Manajemen Talenta
Unit.
