Pasal 15
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK MENDUDUKI
(1) Kompetensi Manajerial dalam target pengembangan
kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
kompetensi inti; dan
kompetensi profesional.
(2) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- integritas (integrity);
- mendorong hasil (drive for result);
- kerja sama dan kolaborasi (teamwork & collaboration);
- orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation); dan
- perbaikan kualitas (quality improvement).
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disesuaikan dengan jenjang jabatan yang terdiri atas:
- target kompetensi profesional untuk jenjang Jabatan
Pengawas/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas;
dan
- target kompetensi profesional untuk jenjang Jabatan
Administrator/ jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan
Administrator.
(4) Target kompetensi profesional untuk JenJang Jabatan
Administrator/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Administrator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
kepemimpinan (leadership);
analisa pemecahan masalah (problem solving analysis);
memberdayakan orang lain (empowering others); dan
perencanaan dan pengorganisasian (planning and
organizing).
(5) Target kompetensi profesional untuk JenJang Jabatan
Pengawas/jabatan pada unit non Eselon yang memiliki bobot
jabatan dalam rentang peringkat Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu pada
ketentuan mengenai standar kompetensi jabatan di
lingkungan BPPK.
