Pasal 34
BAB 4 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK KENAIKAN JENJANG
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf a, meliputi:
hasil penilaian asesmen kompetensi teknis; dan
hasil penilaian asesmen kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural.
(2) Hasil penilaian asesmen kompetensi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dengan kategori:
- nilai "Kompeten", apabila hasil penilaian kompetensi teknis
lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
- nilai "Cukup Kompeten", apabila hasil penilaian
kompetensi teknis mencapai nilai dengan rentang lebih dari
atau sama dengan 68 sampai dengan kurang dari 80
(delapan puluh); dan
- nilai "Kurang Kompeten", apabila hasil penilaian
kompetensi teknis di bawah 68 (enam puluh delapan).
(3) Hasil penilaian asesmen kompetensi manajerial dan sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disusun dengan kategori:
23
- nilai "Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase lebih
dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen);
- nilai "Cukup Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase dengan
rentang lebih dari atau sama dengan 78% (tujuh puluh
delapan persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan
puluh persen); dan
- nilai "Kurang Optimal", apabila hasil penilaian kompetensi
manajerial dan sosial kultural mencapai persentase di
bawah 78% (tujuh puluh delapan persen).
Pasal35
Calon Talent Fungsional dinyatakan lulus asesmen kompetensi,
apabila memenuhi standar kelulusan dengan ketentuan:
- memperoleh nilai tes tertulis paling sedikit sebesar 75 (tujuh
puluh lima);
- memperoleh nilai asesmen kompetensi teknis minimal kategori
"Cukup Kompeten"; dan
- memperoleh nilai asesmen kompetensi manajerial dan sosial
kultural minimal kategori nilai "Cukup Optimal".
