Pasal 36
BAB 4 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK KENAIKAN JENJANG
(1) Pengembangan calon Talent Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dalam hal calon
Talent fungsional tidak memenuhi standar kelulusan asesmen
kompetensi.
(2) Pengembangan calon Talent Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembelajaran
untuk pemenuhan kompetensi yang dinyatakan tidak
memenuhi standar kelulusan asesmen kompetensi.
Pasal37
Calon Talent Fungsional yang mengikuti pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus mengulang
asesmen calon Talent Fungsional untuk kompetensi yang
dinyatakan tidak memenuhi standar kelulusan asesmen
kompetensi.
Pasal38
(1) Penetapan Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf d, dilakukan terhadap calon Talent Fungsional
yang dinyatakan lulus asesmen kompetensi dengan
mempertimbangkan:
ketersediaan formasi;
peringkat hasil penilaian asesmen kompetensi; dan
hal lain yang relevan.
(2) Penetapan Talent Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Forum Pimpinan Unit.
Pasal39 Terhadap calon Talent Fungsional yang telah ditetapkan menjadi Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi pada instansi
pembina Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal40
(1) Dalam hal terdapat calon Talent Fungsional yang telah lulus
asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, namun tidak ditetapkan menjadi Talent Fungsional diberikan program retensi Talent Fungsional.
(2) Ketentuan Retensi Talent sebagaimana dimaksud Pasal 4
huruf e berlaku mutatis mutandis terhadap retensi Talent
Fungsional.
