Pasal 41
BAB 4 — MANAJEMEN TALENTA UNTUK KENAIKAN JENJANG
Talent Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 dicabut statusnya sebagai Talent Fungsional dan calon Talent Fungsional
apabila antara lain:
mengundurkan diri sebagai Talent Fungsional;
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
25
- dalarn proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan Talent
Fungsional;
- dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kecuali
untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berupa
pidana kurungan;
- dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat
keterangan dari pihak yang berwenang karena:
kondisi kesehatannya;
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi
dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
- setelah berakhirnya cuti sakit belum marnpu bekerja kembali.
ditugaskan belajar;
dipekerjakan/diperbantukan ke luar Kementerian Keuangan;
pindah Instansi ke luar Kementerian Keuangan; atau
- alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pimpinan.
BABV
Pasal42
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini berlaku:
- Manajemen Talenta yang telah dilaksanakan di lingkungan
BPPK sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK 1m,
dinyatakan tetap sah, berlaku, dan mengikat.
- Proses Manajemen Talenta yang sedang berjalan pada saat
Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, diproses menurut
ketentuan dalarn Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-9/PP/2018
tentang Manajemen Talenta di Lingkungan BPPK.
- Pemrosesan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi pada
Jabatan Fungsional yang sedang berjalan, dilaksanakan
sesuai dengan perencanaan Pengelola Manajemen Talenta
Unit, dan dinyatakan sebagai proses Manajemen Talenta
berdasarkan Peraturan Kepala BPPK ini.
- 26
PENUTUP
Pasal43
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala BPPK Nomor PER-9/PP/2018 tentang Manajemen Talenta
di Lingkungan BPPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
