Pasal 5
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
(4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui
oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
(5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan
Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Pasal 6 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
