PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
