PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
