PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal PNS:
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; dan/atau
menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan;
maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.
