KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 11
(1) Setiap pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. (2) Kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung terus untuk masa tertentu setelah pegawai berhenti sebagai pegawaiNegeri, kecuali seizin penguasa yang berwenang atas kuasa undang-undang. (3) Ketentuan-ketentuan mengenai rahasai jabatan ini diatur dengan undang-undang. Pasal 12. (1) Setiap pegawai Negeri wajib mentaati peraturan jam bekerja dan tata tertib pekerjaan. (2) Peraturan jam bekerja ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai. (3) Tata-tertib pekerjaan diatur dengan keputusan Menteri yang bersangkutan. (4) Ketentuan-ketentuan -tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 diatas harus disesuaikan dengan Undang-undang Kerja dan Undang- undang Keselamatan Kerja.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.;
a. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27 dan 28 Undang-undang Dasar;
- Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960;
