KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 11
(1) Setiap pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2) Kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung terus untuk masa tertentu
setelah pegawai berhenti sebagai pegawaiNegeri, kecuali seizin penguasa yang berwenang atas kuasa undang-undang.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai rahasai jabatan ini diatur dengan undang-undang.
Pasal 12.
(1) Setiap pegawai Negeri wajib mentaati peraturan jam bekerja dan tata tertib
pekerjaan.
(2) Peraturan jam bekerja ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.
(3) Tata-tertib pekerjaan diatur dengan keputusan Menteri yang bersangkutan.
(4) Ketentuan-ketentuan -tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 diatas harus disesuaikan
dengan Undang-undang Kerja dan Undang- undang Keselamatan Kerja.
BAB IV.
Pasal 13.
PRESIDEN
(1) Setiap pegawai Negeri berhak mendapat penghasilan yang terdiri atas gaji pokok
menurut golongan-golongan gaji yang ditentukan berbanding dengan luas tanggung jawab dan martabat jabatan yang bersangkutan dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sehingga penghasilan seluruhnya sesuai dengan tingkat kehidupan pegawai beserta keluarganya dalam masyarakat Indonesia. Ketentuan- ketentuan mengenai hal ini diatur dengan peraturan Pemerintah.
(2) Pegawai Negeri Indonesia diluar Negeri berhak mendapat penghasilan yang
diatur dengan peraturan Pemerintah dengan mengingat keadaan dinegeri yang bersangkutan.
(3) Apabila seorang pegawai tidak menjalankan pekerjaan/jabatan karena
menjalankan sesuatu tugas Negara, maka kedudukannya selama itu diatur dengan suatu peraturan Pemerintah dengan ketentuan, bahwa ia tidak akan dirugikan sebagai pegawai negeri.
Pasal 14.
(1) Setiap pegawai Negeri berhak atas kesempatan yang sama untuk kenaikan
pangkat.
(2) Peraturan Pemerintah mengatur cara dan syarat-syarat kenaikan pangkat dalam
tata susunan kepangkatan berdasarkan penilaian objektif terhadap kesetiaan, kepribadian, kecerdasan, kemampuan, ketangkasan, ketaatan, kerajinan dan pengalaman bekerja pegawai Negeri yang bersangkutan.
Pasal 15.
Untuk mempertinggi mutu kepegawaian kepada pegawai Negeri selama bertugas dalam jabatan dapat diberikan pendidikan tambahan atau lanjutan, Lama, Isi dan cara pendidikan beserta penghargaannya diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 16.
(1) Untuk memelihara masyarakat kepegawaian yang segar dan dan kegembiraan
bekerja maka Pemerintah menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan pegawai dalam bidang jasmaniah dan rokhaniah.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang hal ini diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 17.
(1) Setiap pegawai Negeri dan keluarganya pada waktu sakit dan melahirkan anak
berhak mendapat bantuan.
(2) Setiap pegawai Negeri, apabila mendapat kecelakaan dan/atau cacat ataupun
meninggal dunia mendapat bantuan.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai bantuan tersebut diatas ditetapkan dengan
peraturan Pemerintah.
Pasal 18.
PRESIDEN
Setiap pegawai Negeri berhak atas cuti biasa, cuti luarbiasa, cuti sakit, cuti bersalin, cuti diluar tanggungan Negara dan cuti lainnya yang ketentuan-ketentuannya ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 19.
Setiap pegwai Negeri berhak atas jaminan hari tua pegawai Negeri dengan mengingat keadaan penghidupan masyarakat Indonesia. Ketentuan ini diatur dengan undang- undang.
BAB V.
Pasal 20.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, maka kepada seorang pegawai Negara dijatuhi hukuman jabatan dalam hal:
- melalaikan kewajiban;
- menjalankan pekerjaan disamping jabatannya tanpa izin pembesar yang berwenang;
- melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang pegawai Negeri yang bermartabat;
- mengabaikan sesuatu hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang pegawai Negeri, dan
- melanggar suatu ketentuan menurut undang-undang ini.
(2) Untuk menghindarkan berlangsungnya pelanggaran tersebut pada ayat (1), maka
seorang pegawai dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan menunggu keputusan lebih lanjut. Pembebasan sementara itu harus berlangsung dalam waktu tidak lebih dari 6 bulan dengan hak penuh atas gajinya.
(3) Ketentuan-ketentuan yang mengatur hal termaksud pada ayat 1 dan 2 ditetapkan
dengan peraturan Pemerintah dengan mengingat hubungannya dengan sifat, tugas dan ciri khas dari sesuatu golongan pegawai Negeri.
Pasal 21.
(1) Untuk menerima dan menyelesaikan keberatan pegawai tentang hukuman jabatan,
maka dipusat pemerintahan diadakan suatu peradilan kepegawaian yang berbentuk dewan.
(2) Pembentukan, susunan, kedudukan, kekuasaan dan cara kerja peradilan
kepegawaian termaksud pada ayat 1 diatur dengan Undang-undang.
BAB VI.
PRESIDEN
Pasal 22.
Penyelenggaraan urusan kepegawaian dipertanggungjawabkan kepada seorang Menteri.
Pasal 23.
(1) Untuk menyelenggarakan urusan kepegawaian dibentuk 3 badan yaitu:
- badan yang melaksanakan urusan kepegawaian;
- badan yang menjalankan dan mengkoordinir pendidikan dan latihan-latihan pegawai Negeri, dan
- badan yang mengurus kesejahteraan pegawai.
(2) Untuk membina kepentingan pegawai maka dipusat pemerintahan dibentuk suatu
Dewan Permusyawaratan Pegawai, yang terdiri atas ahli-ahli yang mewakili Pemerintah dan mewakili organisasi/gabungan organisasi pegawai Negeri.
(3) Kedudukan, susunan, tugas dan kekuasaan badan termaksud dalam pasal ini
ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VII.
PERALIHAN.
Pasal 24.
(1) Selama undang-undang dan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang pokok ini belum. dikeluarkan, maka peraturan peraturan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang pokok ini.
(2) Dalam hal-hal yang bertentangan maka yang memutuskan adalah Menteri yang
diserahi urusan pegawai.
BAB VIII.
PENUTUP.
Pasal 25.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kepegawaian dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1961, Presiden Republik Indonesia,
PRESIDEN
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1961 Sekretaris Negara,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.;
a. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27 dan 28 Undang-undang Dasar;
- Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960;
