Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN JUMLAH MINIMAL TAMBAHAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1973
Pasal 1
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1973 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Tambahan …
"Tambahan tunjangan kerja bagi: a). Pegawai Negeri Sipil, b). Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, c). Menteri Negara, d). Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200,70 (dua ratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan".
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
- UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1961;
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1973.
