UU
Berlaku
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia telah
MENGINGAT
Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia,
