Pasal 23
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
Permintaan sendiri ;
telah mencapai usia pensiun ;
adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya
dianggap diberhentikan dengan hormat.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat,
karena :
- melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji
Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dihukum ...
dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
PRESIDEN
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam
dengan hukuman yang lebih berat.
(4) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
- dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;
- ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
